Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan merujuk pada mekanisme pengupahan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Jadi kami sudah menghitung dari inflasi tahun ini 6,83, lalu pertumbuhan ekonomi 4,67. Maka total nilai 11,5, itu yang akan dikalikan dengan upah tahun ini 2,7 untuk menemukan angka upah yakni Rp3.010.500," jelas Sarman di Gedung G, Balai Kota, Kamis (29/10/2015).
Berdasarkan perumusan UMP dengan mekanisme lama, upah buruh DKI ditemukan mencapai sekitar Rp3,2 juta. Namun dengan adanya kebijakan baru tersebut, pihak pengusaha DKI pun lebih memilih mengikuti aturan pemerintah.
"Kalaupun ada insentif tambahan kami tak bisa masukkan dalam komponen upah, karena itu melanggar aturan. Biarkan itu masuk dalam kebijakan perusahaan masing-masing saja," jelas Sarman.
Sebagai perwakilan dari komponen pengusaha, Sarman memandang kenaikan upah buruh juga menjadi pertimbangan pengusaha menjaring tenaga kerja. Semakin mahal tenaga kerja, semakim sulit pula pengusaha mempekerjakan orang dan membayarnya.
"Kalau UMP terlalu tinggi, ini yang rencananya mau terima 10 karya misalnya, jadi cuma lima orang yang bisa terserap. Upah yang terlalu tinggi juga bisa mengurangi kesempatan kerja," sambungnya.