Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menerapkan waktu khusus bongkar muat pasar Tanah Abang agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Jam bongkar muat kendaraan ekspedisi hanya bisa dilakukan pada pukul 20.00-05.00 WIB.
Sedikitnya 65 pengusaha ekspedisi di Tanah Abang telah mendapat sosialisasi penerapan waktu bongkar muat barang yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 12/2003 tentang Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau.
Penerapan waktu bongkar muat di Tanah Abang akan dimulai Senin (4/11/2013)besok dengan harapan kemacetan kawasan Tanah Abang bisa ditekan.
Walikota Jakarta Pusat Saefullah mengatakan sanksi tegas akan diterapkan kepada truk ekspedisi maupun kendaraan lain yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan di Tanah Abang dengan pencabutan pentil.
“Agar akses menuju Tanah Abang lancar, kendaraan yang parkir melewati batas jalan akan ditilang, cabut pentil, hingga diderek,” ujarnya dikutip dari situs resmi pemprov DKI www.beritajakarta.com, Minggu (3/11/2013).
Wali Kota telah memerintahkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan mengatur bongkar muat ekspedisi sesuai dengan Instruksi Gubernur No. 114 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Lalu Lintas kawasan Tanah Abang.