Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2,4 juta tidak akan berubah karena sudah ditetapkan.
"Itu aturannya sudah berlaku. Kalau sudah ditandatangani akan berlaku tahun depan," katanya di Balaikota DKI Jakarta hari ini, Senin (4/11/2013).
Penetapan angka tersebut bukan hitung-hitungan gubernur tetapi berasal dari hitungan dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Sekali lagi dari kesepakatan dari dewan pengupahan, jangan kelihatan yang ngitung itu saya tapi di dewan pengupahan," ujarnya.
Jokowi minta penetapan UMP DKI tidak dibandingkan dengan daerah lain karena komponen perhitungan KHL sudah ditutup oleh program pemprov DKI.
Pekerja sudah bisa mengurangi pengeluaran dengan program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS), penyediaan perumahan bagi rakyat dan transportasi umum murah.
"Tolong ini dibedakan dengan daerah lain ya. Di sini program yang kita berikan seprti KJS itu sudah mengurangi pengeluaran, KJP untuk pendidikan juga bisa mengurangi."
Dengan penetapan UMP Rp2,4 juta pasti akan ada pihak yang keberatan dari buruh karena peningkatannya berbeda dengan tahun lalu yang mencapai 50%. Waktu itu para pengusaha maki-maki karena terlalu tinggi.
"Tahun ini juga ada yang maki-maki lagi dari kaum pekerja, saya kira itu risiko sebuah keputusan," jelasnya.