Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Wali Kota Solo mewajibkan warganya izin lebih dulu sebelum menebang pohon.
Hal itu akan diterapkan di Jakarta namun masih butuh payung hukum untuk merealisasikannya. "Tebang pohon harus ijin saya [waktu di Solo], di Jakarta belum, tapi mau," katanya di rumah dinas Gubernur Jl Taman Suropati 7 Menteng Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Payung hukum sedang dipersiapkan agar tidak dimanfaatkan orang yang mengerti hukum untuk menjerumuskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau mau buat kaya gitu harus ada payung hukum cantelan SK, kalo tidak, kita bisa di PTUN kan," ujarnya.
Adapun kriteria pohon yang boleh ditebang, kata Jokowi, adalah pohon yang sudah tua, membahayakan, hampir roboh, yang dipakai kepentingan umum seperti proyek mass rapid transit (MRT) yang menebang ribuan pohon sepanjang Jl Sudirman.
Waktu di Solo, Jokowi mengganti satu pohon ditebang dengan 10 pohon baru. Meskipun pohon di lingkungan pekarangan rumah harus izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel