Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta menyiapkan peraturan daerah yang akan mengatur pengurangan jabatan birokrasi struktural di lingkungan Pemprov DKI.
Karena itu setidaknya 1.500 pejabat struktural akan diintegrasikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengatakan, saat ini aturan tersebut telah masuk ke dalam Badan Legislasi Daerah (Balegda).
“Begitu Perdanya keluar. Tinggal ketok palu, harusnya kalau paripurna (DPRD) sudah oke, ya sudah selesai,” ujar Ahok seperti dikutip situs Pemprov DKI Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Pengurangan pegawai, kata Basuki, akan dilakukan di badan pengadaan barang dan jasa karena saat ini pengadaan barang dan jasa tidak lagi berada di satu unit.
Hal itu otomatis akan mengurangi banyak orang dan untuk pegawai yang cukup pintar tidak harus ditempatkan di posisi sentral. “Karena semua bisa dilaporkan ke atas, seperti sistem perbankan saja kalo ada yang nggak ngerti bisa telpon,” ucapnya.
Nantinya, pegawai di badan pengadaan barang dan jasa, akan ditempatkan di pos lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang saat ini masih kekurangan pegawai di berbagai bidang.
“Kita akan pensiunkan banyak orang tahun depan, kita kekurangan pegawai,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini secara kualitas PNS yang ada sekitar 20% yang dinilai bagus. Sedangkan yang lainnya, masih perlu peningkatan kualitas.
“Yang 60 persen (PNS) ikut arus saja. Kita bertahaplah, kita nggak bisa langsung melakukan reformasi tuntas. Kita punya 20% yang baik sudah bagus banget,” tandasnya. (ra)
Siap-siap, 1.500 pejabat DKI Akan Dimutasi
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan peraturan daerah yang akan mengatur pengurangan jabatan birokrasi struktural di lingkungan Pemprov DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

57 menit yang lalu
Saham Sejuta Umat BBRI Bagikan Dividen, Begini Siasat Mengamankan Cuan

2 jam yang lalu
Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

10 jam yang lalu
Gubernur Pramono Gelar Rapat Bahas Pajak BBM 10%, Kapan Berlaku?

1 hari yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
