Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI menyeleksi 400 pegawai bidang perizinan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI untuk ditempatkan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Biro Ortala DKI Lasro Marbun mengatakan ratusan pegawai tersebut akan dites integritasnya agar bisa dipercaya menjadi personel pelayanan perizinan yang rentan terjadi praktek suap.
"Pelimpahan personel akan diikuti kewenangan, keuangan, prasarana dan dokumen," katanya usai rapat paripurna pengesahan Raperda Penyelenggaraan PTSP di DPRD DKI, Rabu (18/12/2013).
Menurutnya integritas menjadi hal utama yang harus ditanamkan kepada personel untuk pembentukan badan baru di tingkat provinsi ini. Sementara itu, di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan sudah terbentuk sejak lama.
Secara teknis, jelasnya, syarat administrasi perizinan bisa diinput di tingkat kelurahan. Namun, kewenangan yang semakin besar disesuaikan dengan PTSP pada tingkat yang lebih tinggi.
"Misalnya mau bangun di atas dua ratus meter bisa mengurus di PTSP kelurahan. Kalau yang lebih besar bisa di tingkat Kota atau Provinsi," kata Lasro.