Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberi waktu kepada pejabat dan PNS terkait larangan menggunakan kendaraan pribadi dan operasional Jumat Pertama setiap bulan.
Hal itu juga berlaku untuk Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang pada Jumat lalu masih menggunakan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser saat ngantor di Balaikota DKI.
"Ya nanti tanya ke pak Wagub saja. Kemarin sudah saya sampaikan, semua masih transisi," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/1/2014).
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI no. 150/2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jokowi mempersilakan Wagub untuk menggunakan kendaran selain pribadi dan operasional. "Ya terserahlah. Semuanya mau naik kendaraan umum, sepeda, taksi, transjakarta, bajaj silakan," kata Jokowi.
Tujuan daripada larangan bermobil ini, katanya, mengawali transportasi massal MRT yang akan rampung dikerjakan pada 2018. Jika program ini larangan bermobil ini sudah berjalan, akan ditingkatkan menjadi 4 kali sebulan atau setiap hari.
"Ini kita menuju transportasi massal, mumpung MRT juga masih 5 tahun lagi. Jadi ngajaknya mulai dari sekarang. Singapur saja butuh 7 tahun transisi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum."