Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Ancam Pidanakan Oknum Jual-Beli Rusun

Pemprov DKI akan menindak pidanakan oknum yang melakukan jual-beli rumah susun (rusun). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menuturkan para pelaku penjual rusun akan dikenakan sanksi hukum secara pidana bukan hukum perdata.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. /bisnis.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akan menindak pidanakan oknum yang melakukan jual-beli rumah susun (rusun).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menuturkan para pelaku penjual rusun akan dikenakan sanksi hukum secara pidana bukan hukum perdata.

Saat ini, lanjutnya, sedang menyamakan persepsi dengan pihak inspektorat DKI, polisi dan kejaksaan agar dapat memidanakan oknum tersebut.

"Kami sedang persamakan persepsi agar waktu digugat, jaksa enggak balikin lagi berkasnya," ujarnya di Balai Kota, Jumat (28/2/2014).

Ahok berharap para pelaku dapat dijerat dengan pasal pencucian uang karena menjual aset negara berupa rumah susun.

"Kalau cuma kena pasal jual beli, hukumannya denda maksimal Rp50 juta. Kami mau arahkan ke pencucian uang," tuturnya.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, dengan memberlakukan hukuman pidana dapat membuat efek jera kepada pelaku dibandingkan dengan hukuman perdata.

"Tindak pidana, pencucian uang bisa 15 tahun di penjara. Biar nyaho aja mereka di penjara 15 tahun," ucap Ahok


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper