Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akan menindak pidanakan oknum yang melakukan jual-beli rumah susun (rusun).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menuturkan para pelaku penjual rusun akan dikenakan sanksi hukum secara pidana bukan hukum perdata.
Saat ini, lanjutnya, sedang menyamakan persepsi dengan pihak inspektorat DKI, polisi dan kejaksaan agar dapat memidanakan oknum tersebut.
"Kami sedang persamakan persepsi agar waktu digugat, jaksa enggak balikin lagi berkasnya," ujarnya di Balai Kota, Jumat (28/2/2014).
Ahok berharap para pelaku dapat dijerat dengan pasal pencucian uang karena menjual aset negara berupa rumah susun.
"Kalau cuma kena pasal jual beli, hukumannya denda maksimal Rp50 juta. Kami mau arahkan ke pencucian uang," tuturnya.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, dengan memberlakukan hukuman pidana dapat membuat efek jera kepada pelaku dibandingkan dengan hukuman perdata.
"Tindak pidana, pencucian uang bisa 15 tahun di penjara. Biar nyaho aja mereka di penjara 15 tahun," ucap Ahok