Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tanggung Premi BPJS 80.000 Pegawai

Pemprov DKI Jakarta akan menanggung premi kecelakaan kerja dan jaminan kematian dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 80.000 PNS DKI Jakarta dengan besaran yang bervariasi.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/JIBI
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menanggung premi kecelakaan kerja dan jaminan kematian dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 80.000 PNS DKI Jakarta dengan besaran yang bervariasi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengatakan PNS serta anggota TNI Polri diwajibakan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Premi untuk PNS DKI akan ditanggung oleh Pemprov DKI.

"Kalau pemerintah dianggarkan langsung di APBN dan APBD, kalau pegawai swasta perusahaan yang membayar, kalau pekerja informal mereka mengurus langsung di BPJS," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/3/2014).

Besaran premi yang dibayarkan Pemprov DKI bervariasi mulai dari 0,24% dari gaji sebulan, hingga 1,74% dari gaji sebulan untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan premi jaminan kematian sebesar 0,3% dari gaji sebulan. Kemudian Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% dari gaji sebulan, dimana 2% diambil dari gaji karyawan, dan 3,7% dibayar oleh pemberi kerja.

Adapun potensi peserta dari perusahaan swasta di DKI Jakarta, kata Hardi, mencapai 4,7 juta peserta pekerja formal namun baru 3,4 juta orang yang sudah menjadi peserta. Masih ada 1,3 juta pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  "Kita minta arahan pak Gubernur agar semua bisa ikut."

Pihaknya juga meminta kita agar BPJS tenaga kerja masuk di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu milik DKI agar mempermudah perusahaan yang mengurus izin bisa sekalian mengurus asuransi ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper