Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menanggung premi kecelakaan kerja dan jaminan kematian dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 80.000 PNS DKI Jakarta dengan besaran yang bervariasi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengatakan PNS serta anggota TNI Polri diwajibakan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Premi untuk PNS DKI akan ditanggung oleh Pemprov DKI.
"Kalau pemerintah dianggarkan langsung di APBN dan APBD, kalau pegawai swasta perusahaan yang membayar, kalau pekerja informal mereka mengurus langsung di BPJS," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/3/2014).
Besaran premi yang dibayarkan Pemprov DKI bervariasi mulai dari 0,24% dari gaji sebulan, hingga 1,74% dari gaji sebulan untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan premi jaminan kematian sebesar 0,3% dari gaji sebulan. Kemudian Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% dari gaji sebulan, dimana 2% diambil dari gaji karyawan, dan 3,7% dibayar oleh pemberi kerja.
Adapun potensi peserta dari perusahaan swasta di DKI Jakarta, kata Hardi, mencapai 4,7 juta peserta pekerja formal namun baru 3,4 juta orang yang sudah menjadi peserta. Masih ada 1,3 juta pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kita minta arahan pak Gubernur agar semua bisa ikut."
Pihaknya juga meminta kita agar BPJS tenaga kerja masuk di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu milik DKI agar mempermudah perusahaan yang mengurus izin bisa sekalian mengurus asuransi ketenagakerjaan.