Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengaku menyerahkan sepenuhnya transisi jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini menyusul dengan berakhirnya masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober mendatang. Artinya, ada kekosongan posisi Gubernur Jakarta sampai terpilihnya kepala daerah melalui Pilkada serentak pada 27 November 2024.
“Diganti atau tidak [Pj Gubernur], terserah Mendagri [Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian]. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya,” ujarnya di The St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, Heru Budi telah bertugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 atau hampir genap dua tahun hingga saat ini.
Setahun setelahnya, Mendagri kembali memperpanjang jabatan tersebut untuk setahun, sehingga Heru akan bertugas maksimal hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
“17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya,” tutur Heru.
Baca Juga
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Adapun, pencoblosan Pilkada Jakarta akan berlangsung pada 27 November 2024 yang diikuti oleh tiga paslon, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Annisa Nurul Amara)