Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi Jakarta membeberkan bahwa penerimaan pajak daerah Jakarta tumbuh 23,75% dari Rp22,25 triliun menjadi Rp27,54 triliun di periode Januari-Juli 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati mengemukakan bahwa tidak hanya pajak yang mengalami pertumbuhan, tetapi juga retribusi daerah yang ikut tumbuh hingga 16,46%.
"Untuk penerimaan retribusi daerah ini di bulan Juni 2025 mencapai Rp115,5 miliar dan tumbuh 16,46% pada Juli 2025 jadi sekitar Rp134,5 miliar," tuturnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/8).
Lusiana menjelaskan bahwa pertumbuhan pajak dan retribusi tersebut didorong oleh kinerja PBB-P2 yang terus membaik berkat insentif pajak dan percepatan distribusi SPPT.
"Selain itu pajak PBJT juga menunjukan tren yang positif seiring meningkatnya konsumsi masyarakat," katanya.
Berkaitan dengan insentif pajak, Lusiana membeberkan bahwa pemerintah provinsi Jakarta juga telah mengeluarkan belanja perpajakan atau tax expenditure yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri di Jakarta.
"Total tax expenditure per Juli 2025 itu sebesar Rp4,48 triliun," ujarnya.
Terdapat sumber pendapatan negara yang lain yaitu bea masuk dan bea keluar, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah
Berikut jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan