Bisnis.com, JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 6.800 orang diwajibkan mengikuti tes ulang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan tes tersebut wajib diikuti untuk mengetahui sejauh mana para pegawai mampu menyelesaikan permasalahan di ibu kota.
Rinciannya mencakup 858 PNS golongan III dan 5.942 untuk PNS golongan IV.
"Ini sifatnya wajib diikuti karena dari hasil seleksi tersebut akan mengetahui semua profil dan sejauh mana kemampuan para birokrat menyelesaikan permasalahan di ibu kota," katanya seperti dikutip laman Pemprov DKI Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Tes tersebut, lanjut Made, merupakan bagian dari rangkaian seleksi terbuka lelang jabatan yang telah dilakukan sebelumnya seperti seleksi lurah dan camat, kepala puskemas, kepala rumah sakit, dan kepala sekolah.
Bahkan, tes tersebut sudah mendapatkan instruksi secara lisan dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Untuk implementasinya saat ini masih dirumuskan," ujarnya.
Agar hasilnya lebih transparan dan menekan angka kecurangan, lanjut Made, pihaknya akan menggandeng pihak swasta dalam pelaksanaannya.
Selain itu, mereka diharapkan dapat memberi masukan untuk menindaklanjuti instruksi lisan gubernur.
Meski demikian, kata Made, sampai saat ini BKD DKI Jakarta belum menentukan kapan seleksi tersebut akan dilaksanakan.
Namun, jika mengacu perkataan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, kemungkinan tes tersebut akan dilaksanakan pada April 2014.
"Waktu pelaksanaannya belum diputuskan. Tapi pimpinan ingin kalau bisa April sudah mulai. Kami harus perhitungkan kesiapan dan segala macamnya karena jangan sampai mengganggu kinerja PNS yang melakukan tes," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ahok telah mengatakan bahwa Pemprov DKI berencana melakukan tes ulang terhadap seluruh PNS dari golongan III-C hingga IV-A.
Nantinya, tes akan lebih ditekankan pada aspek kejiwaan (psikologis).
Made menambahkan tujuan dilakukannya tes guna mencari para birokrat yang berdedikasi pada layanan terhadap masyarakat, sebelum mereka menduduki jabatan strategis di tingkat eselon III dan IV.
"Rencananya akan kita lakukan bulan depan," tandasnya.
PNS DKI Golongan III & IV Wajib Tes Ulang
Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 6.800 orang diwajibkan mengikuti tes ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
21 jam yang lalu