Bisnis.com, JAKARTA--Bagi anda yang gemar bersantai, olahraga, atau sekadar liburan akhir pekan ke Taman Monumen Nasional Monas, kini hati-hati jajan sembarangan.
Bukan terkait kebersihan atau keamanan konsumsi aneka makanan dan minuman yang dijajakan tetapi lantaran besarnya denda yang mengintai.
Ya Unit Pengelola (UP) Monas akan mengenakan denda besar bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada pedagang kaki lima (PKL) di seputar kawasan wisata tersebut.
Tak tanggung-tanggung besaran denda bagi pengunjung yang jajan ke PKL Monas mencapai Rp20 juta.
Sanksi diberlakukan menyusul makin menjamurnya PKL liar yang menerobos masuk dan berjualan di kawasan Monas hingga berujung bentrok dengan petugas keamanan.
Menurut Kepala UP Taman Monas Firdaus Rasyid sanksi denda tersebut mengacu Pasal 25 Perda Nomor 8/2007.
"Siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsider Rp20 juta," ujarnya seperti dikutip laman Pemprov DKI Jakarta, akhir pekan lalu.
Kini pihaknya gencar mensosialisasikan larangan membeli makanan dan minuman yang dijajakan PKL dalam areal Monas terhadap pengunjung lewat selebaran.
Untuk mengawal penerapan sanksi, sebanyak 160 petugas keamanan Monas sebagian disebar ke beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal PKL.
Para petugas keamanan dibekali kamera untuk memfoto pengunjung yang kedapatan belanja dari PKL.
"Jika kedapatan belanja, pembeli akan dibawa langsung ke kantor untuk diproses bersama barang bukti foto," ujarnya.