Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati Jajan di Monas, Denda Rp20 Juta Mengintai Anda

Ya Unit Pengelola (UP) Monas akan mengenakan denda besar bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada pedagang kaki lima (PKL) di seputar kawasan wisata tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA--Bagi anda yang gemar bersantai, olahraga, atau sekadar liburan akhir pekan ke Taman Monumen Nasional Monas, kini hati-hati jajan sembarangan.

Bukan terkait kebersihan atau keamanan konsumsi aneka makanan dan minuman yang dijajakan tetapi lantaran besarnya denda yang mengintai.

Ya Unit Pengelola (UP) Monas akan mengenakan denda besar bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada pedagang kaki lima (PKL) di seputar kawasan wisata tersebut.

Tak tanggung-tanggung besaran denda bagi pengunjung yang jajan ke PKL Monas mencapai Rp20 juta.

Sanksi diberlakukan menyusul makin menjamurnya PKL liar yang menerobos masuk dan berjualan di kawasan Monas hingga berujung bentrok dengan petugas keamanan.

Menurut Kepala UP Taman Monas Firdaus Rasyid sanksi denda tersebut mengacu Pasal 25 Perda Nomor 8/2007.

"Siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsider Rp20 juta," ujarnya seperti dikutip laman Pemprov DKI Jakarta, akhir pekan lalu.

Kini pihaknya gencar mensosialisasikan larangan membeli makanan dan minuman yang dijajakan PKL dalam areal Monas terhadap pengunjung lewat selebaran.

Untuk mengawal penerapan sanksi, sebanyak 160 petugas keamanan Monas sebagian disebar ke beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal PKL.

Para petugas keamanan dibekali kamera untuk memfoto pengunjung yang kedapatan belanja dari PKL.

"Jika kedapatan belanja, pembeli akan dibawa langsung ke kantor untuk diproses bersama barang bukti foto," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler