Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin DKI Minta Pemprov Tinjau Ulang Syarat Lelang

Kamar dagang dan industri (Kadin) DKI meminta Pemerintah Provinsi Jakarta untuk meninjau ulang persyaratan lelang dengan menggunakan sistem elektronik catalogue (e-catalogue) dan elektronik procurement (e-procurement).

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar dagang dan industri (Kadin) DKI meminta Pemerintah Provinsi Jakarta untuk meninjau ulang persyaratan lelang dengan menggunakan sistem elektronik catalogue (e-catalogue) dan elektronik procurement (e-procurement).

Sistem e-catalogue dan e-procurement inilah pelelangan pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem online.

Ketua Badan Sertifikasi Kadin (BSK) DKI Jakarta Berry B. Purba mengatakan saat ini terdapat penurunan jumlah anggota kadin yang mengurus sertifikasi badan usaha.

Pemohon sertifikasi pada 2013 mengalami penurunan sebesar 9% yakni 6.664 pemohon dari 7.328 pemohon di 2012. Sertifikasi badan usaha yang telah diterbitkan dan lolos pada 2013 juga mengalami penuruan 8,3% atau 518 dari 6.225 pada 2012.

"BSK menargetkan 6.848 sertifikat badan usaha namun tidak tercapai. Sejak 2011 hingga sekarang ada penuruan trend sertifikasi pemohon," ujarnya saat rapat kerja 2014 Kadin DKI di Hotel Amos Cozy Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Penurunan ini, lanjutnya, karena ada perubahan sistem aturan lelang dari Pemprov DKI yang melalui Unit Lelang Pengadaan (ULP) barang dan jaya dengan sistem E-catalogue dan E-procurement.

"Dalam sistem tersebut, sertifikat badan usaha bukan lagi jadi syarat utama untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa sehingga perusahaan tanpa sertifikat bisa ikut lelang pemerintah," tuturnya.

Sertifikasi badan usaha ini, lanjut Berry, sangat penting untuk dilakukan kepada pengusaha karena dengan sertifikasi inilah dapat diberikan penilaian perusahaan tersebut memenuhi sertifikasi atau tidak.

Kriteria perusahaan tersebut layak mendapatkan sertifikasi, antara lain verifikasi dan validasi data administrasi usaha yang dimiliki, kemampuan keuangan, jumlah tenaga kerja atau ahli, peralatan kantor, peralatan kerja, dan kegiatan usaha yang dilakukan badan usaha tersebut.

Ketua Kadin DKI Jakarta Eddy Kuntadi menyayangkan tidak adanya syarat utama perusahaan untuk memiliki sertifikat badan usaha dalam sistem E-catalogue dan E-procurement.

Menurutnya, sertifikat badan usaha ini menjadi penilaian standar kompetensi sebuah perusahaan sehingga dapat memperkuat dunia usaha dan kesiapan menghadapi persaingan di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

"Ini perlu koordinasi dengan pemprov terkait sertifikat. Sertifikat ini penting untuk ningkatin peran dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi. Harus sinkron dengan aturan pemerintah. Kalau seperti ini, banyak dunia usaha yang nantinya tidak punya sertifikat," ucap Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper