Bisnis.com, JAKARTA - Mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Samsat Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014) beroperasi di sejumlah lokasi strategis untuk melayani masyarakat pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Lokasi mobil tersebut untuk Jakarta Pusat di Kantor Pos Pasar Baru (SIM) dan Lapangan Banteng (STNK), Jakarta Barat di Citra Land, dan Jakarta Selatan di TMP Kalibata, Jakarta Utara di Pos Polisi Jembatan 3 Pluit, serta Jakarta Timur di Asrama Zeni Matraman (SIM) dan Pasar Induk Kramat Jati (SIM).
Mobil keliling hanya untuk lelayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementar itu untuk pembuatan SIM Baru atau masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, itu tetapi Satpas SIM di Jl.Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Selain itu, layanan mobil STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, karena untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.