Bisnis.com, JAKARTA - Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Mobil Keliling Samsat Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (12/5/2014) berlangsung pukul 08.00-12.00 WIB di sejumlah lokasi di Ibu Kota.
Adapun lokasinya untuk Jakarta Timur di Honda Dewi Sartika (SIM) dan Pasar Induk Kramat Jati (STNK), Jakarta Utara di Pos Polisi Jembatan 3 Pluit (SIM) dan Gepembri Kelapa Gading (STNK), Jakarta Barat di Cita Land (SIM/STNK), Jakarta Selatan di TMP Kalibata (SIM/STNK), Jakarta Pusat di Kantor Pos Pasar Baru (SIM) dan Lapangan Banteng (STNK).
Mobil keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementar itu untuk pembuatan SIM Baru atau masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanani mobil SIM Keliling, karena harus ke Satpas SIM di Jl.Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Selain itu, layanan mobil STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun. Sedangkan proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor dilayani oleh Kantor Samsat yang terdekat.