Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI tak memberi ruang bagi penduduk yang masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) daerah asalnya. Hal ini dilakukan untuk membatasi laju urbanisasi.
"Kalau ada KTP DKI boleh, itu yang kami sediakan. Asal ada KTP DKI bisa tinggal di rusun [rumah susun]," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (16/5/2014).
Sementara itu, untuk mereka yang berusaha menyewa rusun akan diberlakukan ketentuan khusus. Ketentuan ini berupa pembebanan biaya pajak terhadap rusun yang disewa.
"Kalau dulu kan semua nunggu rusun, tapi ternyata rusun ini disewa-sewakan. Jadi bukan orang DKI. Kalau mereka sudah sewa, kami tunggu sewa sebulan. Kalau mau nyewa ya mereka bayar pajak," jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya bagi warga daerah yang tak sanggup menyewa rusun, akan dikembalikan ke daerah asalnya. Namun jika mereka yang diusir tetap kembali ke Ibu Kota, pihaknya akan mengirim warga tersebut ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Ini ada Dinas Sosial lapor mereka yang diusir-usir itu balik lagi. Jadi 61% panti-panti kita ditempati [warga] non-DKI," katanya.
Dari pantauan Bisnis, pada 2013 terdapat 54.757 orang pendatang baru atau bertambah 6.925 orang dibanding tahun 2012.