Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Udar Pristono Ancam Laporkan Ahok ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui rencana mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono yang hendak melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke Mabes Polri.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5). Udar ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013. /antara
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5). Udar ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui  rencana mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono yang hendak melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke Mabes Polri.

"Saya enggak tahu masalah itu," ujarnya sehabis menghadiri Rapat Koordinasi Nasional V Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) 2014 di Hotel Grand Sahid, Rabu (21/5/2014).  

Mantan Walikota Solo itu mengatakan beberapa waktu yang lalu ia telah memanggil Udar, Biro Hukum, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membahas kelanjutan kasus bus Transjakarta yang ditemukan berkarat.

Menurut Jokowi, pertemuan tersebut digelar karena ia sengaja ingin mengetahui persoalan tersebut dari sudut pandang Udar.

"Menurut saya apa yang disampaikan [Udar Pristono] ada benarnya," kata calon presiden yang berpasangan dengan Jusuf Kalla tersebut.

Jokowi akan tetap menyerahkan kasus bus Transjakarta berkarat pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan, karena ia tidak memiliki wewenang untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono mengancam akan melaporkan Mantan Bupati Belitung Timur ke Mabes Polri dengan tuduhan pasal 310 dan 311.

Kuasa Hukum Pristono, Feldi Taha menilai pernyataan Ahok selama ini banyak yang menyudutkan kliennya hingga membuat Udar dicopot dari jabatan kepala dinas perhubungan.

"Ini pembunuhan karakter. Kami sudah menyusun upaya hukum melaporkan tindakan yang dilakukan oknum Pemerintah Daerah," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler