Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pelayanan terpadu satu pintu untuk mempermudah pelayanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam satu paket.
Joko Kundaryo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, mengatakan kebijakan tersebut untuk memudahkan warga yang akan mendirikan perusahaan karena lebih cepat dalam pengurusan dan penerbitan SIUP serta TDP.
"Kini untuk mengurus SIUP dan TDP dijadikan satu paket. Selain itu surat keterangan domisili kini tidak lagi menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus SIUP,” katanya seperti dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kadis KUMKP DKI No.19/SE/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Pelaksanaan percepatan penerbitan SIUP dan TDP di DKI Jakarta.
Adapun proses pembuatan dokumen SIUP dan TDP, lanjutnya, tetap melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di setiap wilayah kotamadya, yang tidak dikenakan biaya dan hanya memakan waktu sekitar 2-3 sehari.
Sementara itu Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan, Nurjanah, menjelaskan proses sebelumnya pemohon harus bolak balik melengkapi persyaratan untuk mendirikan perusahaan baru, termasuk kelengkapan administrasi keterangan domisilinya.
“Memang surat keterangan domisili sudah tidak menjadi syarat, tapi untuk pengajuan harus dilengkapi fotokopi akta pendirian perusahaan serta pengesahan akta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP pemilik perusahaan serta pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna,” ujarnya.