Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menangkap tiga pelaku pencurian uang nasabah Bank Mandiri dengan kerugian Rp3,9 miliar.
Direktur Tindak Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kamil Razak mengatakan ketiga pelaku tersebut ialah Siva, Riska, dan Vinoth.
"Siva dan Riska merupakan sepasang suami istri, sedangkan Vinoth merupakan rekan Siva," katanya dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (3/7/2014).
Dia menyampaikan Siva dan Riska ditangkap bersamaan pada 1 Juli 2014 di Parung, Depok. Adapun Vinoth ditangkap sehari setelahnya, yakni 2 Juli 2014 di Tajur, Bogor.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti antara lain yakni uang tunai Rp50 juta, 9 buku tabungan berbagai bank, 620 kartu ATM palsu berbagai bank, 1 mobil, dan 2 rumah di Bogor.
"Barang bukti yang kita dapat ini sudah sangat lengkap," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan ketiga tersangka tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus pengambilan uang nasabah secara ilegal di beberapa rumah sakit pada Mei lalu.
Ketiganya dikenai pasal 81 UU RI No. 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 32 dan atau pasal 33 UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 263 KHUP dan pasal 3 dan atau pasal 5 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.