Bisnis.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan sanksi tegas bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat yang mangkir pada hari pertama kerja pascacuti Lebaran, Senin (4/8/2014).
"Saya ingatkan jangan ada yang bolos. Jika kedapatan PNS tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas, sanksi sudah menunggu. Mulai dari administratif sampai ke pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi , seperti dikutip Antara, Sabtu (2/8/2014).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, kata dia, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran jatuh pada 4 Agustus 2014.
"Jika pada tanggal ini para PNS tidak masuk kerja, akan menerima sanksi," katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap absensi kerja akan dimulai saat pelaksanaan apel Senin di seluruh kantor pelayanan masyarakat.
Pada hari pertama tersebut, kata dia, semua PNS wajib memasukkan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan kehadiran para PNS.
"Pengawasannya akan kita intensifkan," katanya.
Dia mengingatkan agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan masuk kerja pada hari pertama.
"Sudah dapat libur, masa mau nambah libur lagi. Jangan sampai hanya demi kepentingan pribadi pelayanan kepada masyarakat terbengkalai," katanya.
Rahmat menambahkan apel perdana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk ajang silaturahim para pegawai untuk saling memaafkan.
"Biasanya kita saling bersilaturahim dan maaf-maafan usai apel," katanya