Bisnis.com, JAKARTA --Para pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus siap-siap menerima berbagai langkah kejutan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok menyebutkan, mulai tahun ini akan ada pemecatan terhadap PNS bermasalah di lingkungan DKI Jakarta.
Sementara itu, Ahok membenarkan bahwa pada Rabu (6/8/2014) terdapat pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI yang diturunkan pangkatnya.
Menurut Ahok, PNS yang diturunkan pangkatnya itu terbukti terlibat dalam jual-beli rumah susun. Meskipun tindakan Basuki hanya mendisposisi, tapi dia membenarkan itu dilakukan untuk menindak oknum PNS.
"Ya disposisi saja. Benar, karena hasilnya memang ada permainan, jual beli segala macam rusun," ujar Ahok di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Oknum PNS yang menempati jabatan struktural itu, atas disposisi dari Basuki, berubah menjadi hanya menempati jabatan fungsional.
Konsekuensinya, tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sebelumnya diperoleh bersamaan dengan gaji dicabut.
"Sudah saya copot semua. Begitu distafkan Anda langsung kehilangan tunjangan segala macam," tutur Ahok.
Hal yang membuat Ahok meradang adalah tindakan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Yonathan Pasodung yang malah memindahkan PNS yang 'bermain' ke jabatan yang lebih tinggi.
"Makanya saya marah sama Dinas perumahan. Tiap kali ada yang bermasalah mau dipindahin, jadi Kepala Suku Dinas," lanjutnya.