Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta Resmi Gratiskan Layanan Transportasi Umum Bagi 15 Golongan Mulai Hari ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta secara resmi menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat.
Bus listrik Transjakarta melintas di Jakarta, Jumat (6/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bus listrik Transjakarta melintas di Jakarta, Jumat (6/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta secara resmi menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat.

Peresmian program ini dilakukan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung, bertepatan dengan pencanangan infrastruktur konektivitas terintegrasi di Gedung Transport Hub MRT Jakarta-Dukuh Atas, Rabu (7/5/2025).

"Pada hari ini, Rabu 27 Mei 2025, infrastruktur konektivitas terintegrasi di kawasan Dukuh Atas, serta digitalisasi dan integrasi layanan angkutan umum massal gratis kepada 15 golongan masyarakat, secara resmi saya nyatakan dicanangkan," terang Pramono.

Pramono kemudian menyebut layanan ini akan diperluas termasuk pada Transjabodetabek. Langkah ini dipilih untuk lebih dulu fokus pada cakupan layanan, bukan ekspansi golongan.

"Kami akan fokus pada 15 golongan ini dulu. Tapi ke depan, penyelesaian transportasi Jakarta tidak bisa hanya dari dalam kota. Kami akan ekspansi bukan dari sisi jumlah golongan, tapi dari cakupan wilayah layanan," tuturnya.

Sebelumnya, wacana program ini telah disampaikan Pramono saat masih menjadi calon gubernur dalam Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024 yang digelar di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Minggu (6/10/2024).

Saat itu, Dia menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari solusi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"Aglomerasi telah ada, maka yang harus dilakukan adalah Transjabodetabek. Maka harus diatur dari ujungnya, saya termasuk yang akan membebaskan 15 golongan yang sekarang sudah naik busway gratis, maka mereka naik MRT dan LRT juga gratis," ujarnya dalam debat tersebut. 

Adapun, berikut 15 golongan yang ditetapkan oleh Pemprov Jakarta. 

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta 

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI 

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri 

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper