Bisnis.com, TANGERANG—Guna meningkatkan kesadaran pelaku industri terhadap kelestarian lingkungan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tangerang mendorong perusahaan untuk mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan di Kementerian Lingkungan Hidup.
Agus Prasetyo, Kepala Bidang Pengawasan BPLH Tangerang, mengatakan dari 850 unit pabrik yang mengeluarkan limbah cair dan emisi gas cerobong, baru 32 perusahaan yang terdaftar mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) di Kementerian Lingkungan Hidup.
“Program ini tentang pengelolaan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam program ini aka nada penilaian khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang telah sadar lingkungan,” tuturnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Pengelompokan kinerja perusahaan dalam program Proper ini, tuturnya, terbagi dalam lima golongan, yakni peringkat hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Adapun industri di Kota Tangerang yang mengikuti program ini 70% di antaranya berada dalam golongan biru dan sisanya merah.
Program ini, lanjutnya, berlangsung sejak 2009. Adapun kriteria penilaian atas peringkat biru, merah dan hitam adalah ketaatan terhadap peraturan lingkungan, sementara peringkat hijau dan emas menilaian aspek lebih yang dilakukan perusahaan dari yang dipersyaratkan peraturan.
Agus mengutarakan bagi perusahaan yang mendapatkan penilaian hitam akan dilaporkan kepada pihak penegakan hukum oleh lembaganya. Bagi yang mendapatkan penilaian merah maka akan masuk dalam industri binaan agar naik peringkat menjadi biru.
Sementara bagi yang mendapatkan penilaian merah sebanyak dua kali, menurutnya akan dilaporkan ke penegakan hukum karena perusahaan dianggap lalai menerapkan peraturan yang berlaku. Ke depan, BPLH akan mengikutsertakan masyarakat dalam mengawasi perusahaan.
Sementara itu, Liza Puspadewi, Kepala BPLH Kota Tangerang mengatakan hingga pertengahan tahun ini pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 200 perusahaan yang kedapatan sistem pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan standar pemerintah.