Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bakal Adakan Pengundian Nomor Urut Paslon Besok, Ini Mekanismenya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pada Senin (23/9/2024).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya di kantornya pada Rabu (28/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya di kantornya pada Rabu (28/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada Senin (23/9/2024). 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, di KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024). 

"Untuk besok [Senin] kami akan mengadakan pengundian nomor urut. Nanti setelah paslon ditetapkan, besok paslon hadir ke kantor kami [KPUD Jakarta] untuk mengambil nomor urut," ucap Astrid kepada wartawan. 

Pengundian nomor urut di surat suara akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB. Tata cara pengundian akan sesuai dengan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh KPU RI. 

"Mereka akan melakukan [yang] pertama pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut. Jadi skemanya sama seperti pada saat kemarin pengundian nomor urut di Pilpres," ucap dia. 

Sementara itu KPU Jakarta resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata dalam keputusan nomor 125 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024.

"Kesatu, menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam pelampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ucap Wahyu Dinata di KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024). 

Adapun keputusan dan penetapan tersebut tersebut telah berlaku sejak diumumkan pada hari ini, Minggu (22/9/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper