Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memberi peringatan kepada 64 pengembang perumahan agar menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam tempo 30 hari.
Melalui Keterangan tertulis, Kepala Dinas Tata Kota, Kota Bekasi, A. Koswara menyatakan sampai saat ini secara faktual 64 pengembang tersebut belum melakukan serah terima PSU.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah dan Peraturan Daerah No. 16/2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, developer wajib menyerahkan lahan PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Untuk itu, Pemkot Bekasi memberi peringatan dengan jangka waktu satu bulan bagi pemenuhan kewajiban tersebut.
"Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Kota Bekasi memperingatkan sekaligus memanggil saudara [pengembang] untuk segera melakukan serah terima selambat-lambatnya 30 [tiga puluh] hari kalender," tulis imbauan yang dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, Selasa (23/9/2014).
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan, jelas Koswara, pengembang tidak juga memenuhi kewajibannya, maka pemkot akan melakukan penguasaan aset. Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota No.71/2013 tentang Tata Cara Penyerahan PSU pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri kepada Pemerintah Daerah.