Bisnis.com, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok Idrus Abdul Shomad meminta seluruh anggota DPRD Kota Depok menghormati hasil penetapan Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
Idrus mengatakan penetapan dua UU yang sampai saat ini menyulut polemik tersebut merupakan hasil yang harus dihormati dalam menjalankan roda demokrasi di Indonesia.
"Mencermati telah ditetapkannya UU MD3 dan UU Pilkada, saya meminta semuanya menghormati karena dengan langkah tersebut berarti etika berdemokrasi sudah dijalankan," paparnya di Depok, Rabu (1/10/2014).
Dia mengakui terdapat perdebatan dari beberapa pihak atas penetapan kedua UU tersebut, sehingga upaya untuk menggugat kedua UU tersebut merupakan wewenang dari pihak yang merasa dirugikan.
Idrus menilai apa yang terjadi atas gugatan dari pihak yang tidak menerima penetapan UU itu juga harus dihormati.
Dirinya tidak mempermasalahkan apabila para kader partai yang notabenene menolak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan UU tersebut semua pasti ada risiko. Bagi yang kontra tentu harus dihormati dan menjunjun tinggi apabila ingin menggugat. Tapi pada hari yang bertepatan dengan Kesaktian Pancasila ini saya harap masalahnya tidak berlarut-larut," paparnya.
Seperti diketahui, penetapan Pilkada ke depan dilaksanakan oleh DPRD atas hasil sidang DPR RI yang tidak memilih Pilkada dilaksanakan secara langsung.
Adapun UU MD3 yang diujimaterikan oleh kubu PDIP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.