Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penanganan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anarkis dan meresahkan masyarakat sudah merupakan tugas pihak kepolisian.
“Itu saya kira jadi tugas kepolisian yang menanganinya. Mereka sudah punya protap [prosedur tetap],” katanya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok ini menerangkan bahwa ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) tidak pernah terdaftar secara resmi di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Namun, FPI justru pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku hingga 2013.
“Tidak pernah terdaftar di kita. Justru mereka pernah terdaftar di Kemendagri, dan berakhir di 2013 surat izinnya,” ujar Ahok.
Selama ini Pemprov DKI tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemendagri terkait usulan pembubaran FPI.
Menurut Ahok, ormas yang sudah berperilaku menyalahi Undang-undang harus dibubarkan.
“Di situ [surat izin] disebutkan, kalau tidak sesuai Undang-undang harus dibubarkan macam-macam gitu,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa FPI berakhir bentrok dengan petugas kepolisian pada Jumat (3/10/2014) di depan Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih dan Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sebanyak 21 orang dari massa FPI ditangkap petugas dan ditetapkan menjadi tersangka. Sejumlah petugas diketahui mengalami luka-luka akibat insiden ini.
Massa FPI berunjuk rasa menentang Ahok menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta.