Bisnis.com, JAKARTA - Balai Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta mengawasi timbangan atau alat ukur yang digunakan pedagang di 133 pasar tradisional.
"Pengawasan ini lebih pada memberikan jaminan atau perlindungan konsumen ketika melakukan transaksi jual beli di pasar tradisional. Adakalanya konsumen merasa alat takar atau timbangan yang digunakan pedagang kurang dari takaran yang semestinya," kata Kepala Balai Metrologi, M Adiah, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Adiah mengatakan untuk memastikan apakah alat timbang atau ukur yang digunakan sesuai dengan takaran yang sebenarnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah tera ulang.
"Bisa saja ada pedagang yang iseng menggunakan magnet atau pemberat lainnya yang ditempelkan sehingga alat ukurnya kurang. Tapi pada saat hendak dilakukan sidang pasar, buru-buru dilepas sehingga kembali kepada takaran semula. Itu tidak bisa kami kontrol," katanya.
Dia menambahkan 133 pasar yang diawasi tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, dan setiap hari 6 personel Balai Metrologi melakukan tera ulang atas alat ukur atau timbangan yang kesehariannya digunakan pedagang.
"Setiap tahun timbangan ini ditera ulang, tapi ada juga pedagang yang tidak mau. Bila sudah begitu kami langsung berkoordinasi dengan pengelola pasar dan menyerahkan nama-nama pedagang yang alat ukurnya tidak mau ditera," katanya.
Dia mengharapkan pedagang menggunakan alat ukur atau timbangan yang sah dan jujur sehingga tidak merugikan konsumen, sebab bila ada aduan dan setelah ditera ulang benar terbukti curang akan ada sanksi pidana yang diberikan menurut undang-undang metrologi legal dan perlindungan konsumen.
Ke depan, kata dia, 15 pasar tradisional di Jakarta akan dijadikan percontohan pasar tertib ukur yang bertujuan memberikan rasa nyaman bagi konsumen berbelanja.