Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pram-Rano Menang 1 Putaran, Ini Mekanisme Penetapan Gubernur Jakarta Terpilih

Berikut mekanisme penetapan Gubernur Jakarta terpilih setelah Pramono-Rano Karno menang 1 putaran di Pilkada Jakarta 2024.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) bersama Rano Karno menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, Rabu (27/11/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) bersama Rano Karno menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, Rabu (27/11/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 telah selesai dengan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang. Namun, kapan KPU Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih masih menjadi pertanyaan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Astri, MK dijadwalkan menerbitkan BRPK pada 3 Januari 2025. Setelah BRPK diterbitkan, MK akan memberitahukan hal tersebut kepada KPU RI. Meski demikian, belum ada kepastian kapan MK akan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada KPU RI.

“Sesuai PMK No. 14 Tahun 2024, Pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025,” tutur Astri dalam keterangannya secara tertulis, pada Jumat (20/12/2024). 

Setelah menerima pemberitahuan dari MK, KPU RI akan menyampaikan informasi tersebut kepada KPUD Jakarta. 

Berdasarkan PKPU No. 18 Tahun 2024 Pasal 57, jika tidak ada permohonan perselisihan, calon Gubernur yang memenangkan kontestasi ditetapkan sebagai Gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari KPU RI

“Dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi/kab/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper