Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 telah selesai dengan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang. Namun, kapan KPU Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih masih menjadi pertanyaan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Astri, MK dijadwalkan menerbitkan BRPK pada 3 Januari 2025. Setelah BRPK diterbitkan, MK akan memberitahukan hal tersebut kepada KPU RI. Meski demikian, belum ada kepastian kapan MK akan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada KPU RI.
“Sesuai PMK No. 14 Tahun 2024, Pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025,” tutur Astri dalam keterangannya secara tertulis, pada Jumat (20/12/2024).
Setelah menerima pemberitahuan dari MK, KPU RI akan menyampaikan informasi tersebut kepada KPUD Jakarta.
Berdasarkan PKPU No. 18 Tahun 2024 Pasal 57, jika tidak ada permohonan perselisihan, calon Gubernur yang memenangkan kontestasi ditetapkan sebagai Gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari KPU RI
Baca Juga
“Dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi/kab/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK,” ujarnya.