Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut.
"Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi. Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," ujarnya di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Pramono juga menuturkan bahwa instruksi tersebut telah disampaikan secara internal melalui Biro Kepegawaian.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam," tuturnya.
Sebelumnya, Pramono menjelaskan jumlah ASN di Jakarta mencapai 62.000 orang. Berdasarkan data dari Direktur Utama Transjakarta, jumlah penumpang pada hari Rabu meningkat hingga 120.000 orang.
Baca Juga
“Artinya apa? ASN-nya naik, keluarganya juga ikut naik. Jadi kalau ke Jakarta hari Rabu, pasti kemacetannya berkurang banyak,” ujarnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7).
Adapun, kewajiban penggunaan transportasi umum bagi ASN diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Pramono juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapat pembinaan dalam dua bentuk.
"Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," tutur Pramono.