Bisnis.com, DEPOK--Pemkot Depok mencatat hingga pada 2013 jumlah UMKM di kota berjuluk Belimbing itu hanya sekitar 60 terdiri dari sektor makanan, fesyen hingga kuliner.
Kabid Perindustrian Disperindag Kota Depok Catur Sri Astuti mengatakan adanya peraturan pemerintah soal perizinan salah satunya berdampak pada jumlah pelaku UMKM yang terdaftar di Disperindag Kota Depok.
Dia memperkirakan jumlah UMKM di Depok pada 2014 lebih banyak dari angka 2013. Sayang, dia tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah UMKM pada 2014.
"Jumlah UMKM di Depok ini lebih dari 1.000. Mungkin mereka tidak mengajukan izin usaha dan lebih memilih membuka usaha semaunya saja," paparnya kepada Bisnis, Senin (13/10/2014).
Pihaknya mengakui Perda Nomor 17/2011 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan memang cukup menghambat para pelaku UMKM untuk berkembang.
Dia mengatakan Perda tersebut dibuat untuk mengatur para pelaku usaha agar tidak mendirikan usaha seenaknya yang bisa berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan sekitarnya.
"Meskipun sulit, kami mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri," paparnya.
Catur menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok untuk melakukan razia di mana saja pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri.
Menurutnya, proses pendaftaran UMKM di Disperindag dinilai penting agar ke depannya Pemkot Depok bisa melakukan pembinaan pada pelaku UMKM.
"Setidaknya ada dua keuntungan apabila mereka pelaku UMKM terdaftar. Pajak dan retribusi masuk ke kas dan mereka mendapat pembinaan," ujarnya.