Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi menargetkan peningkatan perlindungan konsumen dengan ditetapkannya anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi 2014-2019.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan pembentukan BPSK merupakan amanat undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut sangat dibutuhkan dengan pesatnya perkembangan industri perdagangan dan jasa saat ini.
"Diservikasi barang dan jasa dengan beragam kualitas barang hadir saat ini. Di sisi lain, konsumen justru sering dijadikan objek dengan posisi tawar yang lemah," jelasnya di sela-sela pelantikan anggota BPSK, Kamis (30/10).
Dia menjelaskan BPSK akan menjadi pilihan bagi pengaduan konsumen di luar pengadilan. Melalui lembaga itu, setiap permasalahan konsumen dengan produsen dapat difasilitasi dengan jalur mediasi.
Dengan begitu, sambungnya, Kota Bekasi ke depannya mampu meningkatkan upaya perlindungan konsumen. "Ini menjadi small court."
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, yang juga menjadi anggota BPSK, Amit Riyadi mengatakan surat keputusan pembentukan lembaga itu di wilayahnya sebenarnya telah diterbitkan pada April 2014.
Setelah itu, jelasnya, pemkot segera membentuk panita seleksi bagi penetapan anggota BPSK yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dan konsumen.
"Masing-masing lima orang dari konsumen, pemerintah dan pengusaha," ujarnya.
Perlindungan Konsumen: Pemkot Bekasi Targetkan Lebih Tinggi
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan peningkatan perlindungan konsumen dengan ditetapkannya anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi 2014-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

15 jam yang lalu
Gubernur Pramono Gelar Rapat Bahas Pajak BBM 10%, Kapan Berlaku?

1 hari yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
