Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta bakal memutuskan kebijakan perpajakan, termasuk penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM sebesar 10% pada hari ini, Selasa (22/4/2025).
Gubernur Jakarta Pramono Anung menuturkan rapat yang membahas mengenai perpajakan pada Selasa (21/4) belum diputuskan.
Terlebih, kali ini Pramono telah mengetahui bahwa peraturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU), menimbang sehari yang lalu dia mengaku tak tahu menahu soal peraturan tersebut.
Adapun, Pramono mengklaim bahwa keputusan kebijakan tersebut akan ditentukan pada Selasa hari ini.
“Nanti jam 3 sore [akan diputuskan], kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” tuturnya ketika ditemui di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Pramono kemudian menegaskan bahwa keputusan yang diambil akan mempertimbangkan potret yang ada di Jakarta.
Baca Juga
Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, kebijakan ini sudah ditetapkan pada awal 2024 dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024. Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan tersebut adalah PBBKB.
Kemudian, dituliskan bahwa tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar.
Sedangkan, untuk kendaraan umum, tarifnya sebesar 50% dari tarif normal sehingga kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%.
PPBKB ini juga hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah Jakarta.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda di lamannya tersebut.