Bisnis.com, DEPOK- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok mengajukan sejumlah klausul ihwal draft Perda Penanaman Modal yang ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan Perda tersebut akan merujuk pada Perda No 21/2011 tentang penanaman modal di Provinsi Jawa Barat.
"Depok selama ini belum memiliki Perda untuk menguatkan perihal investasi dan penanaman modal," paparnya pada Bisnis seusai seminar Penyusunan Naskah Akademis Perda Penanaman Modal di Depok.
Dia menjelaskan dalam Perda tersebut, Kota Depok harus memperhatikan investasi ramah lingkungan untuk kebaikan semua pihak dengan mengedepankan hak asasi warga Depok.
Farida memberi contoh, investasi di sektor pembangunan maupun properti agar tidak mengganggu masyarakat sekitar seperti pencemaran udara, lingkungan hingga air limbah.
Dia melanjutkan, untuk investasi di sektor perdagangan, Pemkot Depok harus berpihak pada masyarakat kecil guna mengedepankan industri kecil menengah.
"Jangan sampai menjamurnya toko moderen menggerus pasar tradisional."
Menurutnya, sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus menjadi primadona di Kota Depok seiring kota berikon Belimbing itu terkenal dengan sektor UMKM dan industri kreatif.
"Yang penting menurut saya, Pemkot Depok harus memikirkan bagaimana caranya mengembangkan industri pariwisata, bukan industri manufaktur," paparnya.
Farida mengatakan potensi industri pariwisata cukup besar seiring banyaknya setu yang terdapat di kota tersebut. Akan tetapi, katanya, hingga saat ini potensi setu tersebut belum tergarap dengan baik.