Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ORGANDA DKI: Perda Transportasi Minta Direvisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Transportasi terkait pembatasan usia operasional kendaraan umum.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Transportasi terkait pembatasan usia operasional kendaraan umum.

Dalam perda tersebut pasal 51 menyebutkan usia kendaraan bus besar, bus sedang, bus kecil, angkutan lingkungan, dan angkutan barang paling lama 10 tahun, sedangkan armada taksi 7 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi DKI Shafruhan Sinungan mengatakan aturan itu dinilai memberatkan para pelaku usaha angkutan umum terutama untuk armada bus.

"Saya tidak setuju kalau bus besar, usia beroperasinya hanya 10 tahun. Idealnya 15 tahun untuk beroperasinya bus sedang," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/11/2014).

Untuk membeli satu unit armada bus besar, lanjut Shafruhan, membutuhkan biaya Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar. Return of investment dari bus itu memakan waktu kurang lebih 7 tahun sehingga para pelaku usaha hanya memiliki 3 tahun untuk melakukan peremajaan angkutan itu.

"Gimana caranya pelaku usaha mengumpulkan duit miliaran dalam waktu 3 tahun untuk meremajakan bus? Belum lagi harga bus itu mengalami kenaikan selama 10 tahun," ucapnya.

Pemprov DKI, tambahnya, tidak bisa menyamaratakan usia angkutan kendaraan untuk beroperasi. Pasalnya, nilai investasi tiap kendaraan pun berbeda satu sama lain.

"Bus besar harganya sekitar Rp1,5 miliar, bus sedang Rp500 juta, bus kecil Rp150 juta. Harganya kan beda-beda, usia operasionalnya enggak bisa donk disamain," kata Shafruhan.

Pihaknya berharap Pemprov DKI bisa merevisi usia ideal angkutan bus untuk peremajaa yakni 20 tahun usia bus besar, bus sedang 15 tahun, dan 12 tahun untuk bus kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek diperlukan adanya pembatasan usia armada guna efisiensi dan biaya ekonomis armada, angkutan antar lintas batas negara (ALBN), antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) usia kendaraan dibatasi hingga 25 tahun, sedangkan untuk angkutan perkotaan batas usia hanya 20 tahun.

"Kami minta agar pemda mau revisi lagi perda ini sebelum diterapkan. Kami sudah puluhan tahun investasi ini, konyol jadinya kalau kayak gini. Ini juga bisa berdampak penganguran para supir dan karyawan angkutan," tutur Shafruhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper