Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2015.
Molornya keputusan nilai UMP itu karena belum terjadi kesepakatan antara pihak pemeritantah dan pengusaha dengan serikat pekerja.
Pemprov DKI mengusulkan draft nilai UMP pada 2015 senilai Rp2.693.764,40. Darft nilai UMP tersebut sudah disetujui oleh pihak pengusaha. Namun, serikat pekerja meminta nilai UMP tahun depan senilai Rp3.574.179,36,
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Soeprayitno menyatakan keberatan terhadap draft pengajuan upah minimum provinsi (UMP) 2015 senilai Rp2.693.764,40.
"Kami setuju angka UMP yang diajukan pemerintah senilai Rp2,6 juta itu walaupun ini sangat memberatkan kami sebagai pelaku usaha," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/11).
Pihaknya pun berharap agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dapat memutuskan nilai UMP Ibu Kota tahun depan senilai Rp2.693.764,40.
"Kami harap pak Ahok memutuskan nilai UMP ini 100% KHL, Rp2,69 juta. Kami tidak sanggup kalau nantinya permintaan buruh, UMP Rp3,5 dituruti," kata Soeprayitno.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Eddy Kuntadi menuturkan permintaan UMP serikat pekerja senilai Rp3,5 juta membuat daya saing pengusaha melemah. Tuntutan buruh itu dinilai sangat berlebihan.
"Menurut kami, kenaikan upah 10% sudah ideal. Kami pasti tidak ingin buruh telantar tetapi tolong pahami juga pengusaha," ucapnya.
Seperti diketahui, nilai KHL DKI pada 2012 ditetapkan sebesar Rp1.401.000 dengan UMP sebesar Rp1.529.150. Pada 2013, nilai KHL sebesar Rp1.987.789 dengan UMP Rp2.200.000. Pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301. Nilai KHL DKI 2015 senilai Rp2.693.764,40. mengalami penaikan 10,34% dari UMP tahun lalu.