Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini (17/11/2014) mengukuhkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan ketujuhnya telah melewati tahapan perekrutan dan diharapkan mampu memberikan saran positif bagi keberlangsungan penyiaran di Jakarta.
"Pemerintah juga memiliki keterbatasan. Kita berharap KPID DKI ini dapat memberikan masukan yang positif," ujarnya di Balai Kota, Jakarta.
Dia menambahkan, tugas berat akan dihadapi oleh seluruh anggota KPID DKI. Menurutnya, saat ini ada 18 stasiun televisi yang aktif bersiaran, 48 stasiun radio, dan belasan operator. Sementara itu, jumlah pemohon stasiun televisi baru yang akan bersiaran secara digital ada 54 stasiun.
Walau tugas berat, namun Saefullah berharap agar kinerja KPID DKI tidak terhambat. Respon terkait pelaporan konten siaran juga dapat dilakukan secara cepat.
Saya berharap respon yang diberikan terhadap keluhan dan tindak lanjutnya tidak terlalu lama. Sehingga bisa dilakukan evaluasi untuk perbaikan, imbuhnya.
Berikut nama-nama komisioner KPID DKI:
1. Ervan Ismail
2. Ramli Darmo Sirait
3. Adit Quarta Anggoro
4. Leanika Tanjung
5. Ubaidillah
6. Hamdani Masil
7. Muhammad Sulhi