Bisnis.com, JAKARTA - Setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 lembaga penyiaran yang baru pada September lalu, hingga saat ini belum ada yang melakukan percobaan siaran.
Ketua KPID DKI Hamdani Masil mengatakan tersendatnya siaran percobaan tersebut dikarenakan belum adanya kesepatakan antara lembaga penyiaran baru dengan pihak pemilik multiplexing bidang penyiaran TV digital.
“Karena itu sekarang yang jadi soal ketentuan tarif belum ada, penyewa belum bisa bersiaran. Bahkan MoU saja belum dapat kesepakatannya,” ujarnya kepada Bisnis.com, di Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Hamdani enggan menyebutkan 14 lembaga yang telah lolos tersebut. Terlebih, hingga kini belum juga ada yang melakukan siaran percobaan.
Untuk wilayah Ibu Kota, dari 54 pemohon yang masuk, hanya 14 yang lolos seleksi untuk melakukan siaran. Aspek yang paling ditekankan adalah ketersediaan konten lokal yang lebih banyak. Selain itu, dari segi teknis dan bisnis, lembaga penyiaran tersebut juga memadai.
“Semakin banyak memuat aspek lokal akan semakin tinggi peluangnya untuk lolos,” tuturnya.
Penyelenggara multiplexing di wilayah Jakarta dipegang oleh lima lembaga penyiaran yakni SCTV, TRANS TV, METRO TV, ANTV, BERITA SATU TV. Dua lembaga lainnya yang baru saja memenangkan tender penyelenggara TV digital yakni RCTI dan RTV.