Bisnis.com, DEPOK-Seiring sulitnya akses kredit permodalan di sektor industri digital, pemerintah saat ini tengah membuat skema pinjaman untuk sektor tersebut yang melibatkan semua pihak.
Lolly Amalia Abdullah, Direktur Kerja Sama dan Fasilitasi, Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan IPTEK, Kemenparekraf mengatakan pihaknya berjanji akan membantu memudahkan para pelaku industri kreatif.
Menurutnya, pelaku kreatif yang tidak memiliki persyaratan kolateral atau jaminan pinjaman seperti tanah, bangunan, kendaraan dan surat berharga bisa menggunakan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI).
"Undang-undang baru nomor 28/2014 menyatakan bahwa untuk meminjam uang, para pelaku industri kreatif bisa menjaminkan sertifikat HKI," paparnya saat dihubungi Bisnis, Senin (24/11/2014).
Saat ini, pihaknya tengah membahas lebih jauh dengan Dirjen HKI, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema yang paling tepat untuk akses pinjaman di sektor industri digital.
Dia mengakui selama ini pelaku industri kreatif khususnya sektor digital merasa kesulitan mendapat akses pinjaman permodalan.
Untuk itu pihaknya saat ini tengah memutar otak bagaimana solusi terbaik agar industri digital dipermudah memeroleh akses pembiayaan untuk mengembangkan sektor tersebut.
"Dalam waktu dekat ini seharusnya aturan tersebut bisa dilaksanakan. Tapi mungkin ada beberapa aturan yang harus dievaluasi," katanya.
Dia menambahkan agar pelaku industri digital yang sudah memiliki karya bisa mematenkan karyanya. Selain memudahkan untuk akses pinjaman modal, HKI dianggap penting dan memiliki nilai hukum.