Bisnis.com, JAKARTA - Hingga penghujung tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim tidak ada perusahaan yang hengkang dari Ibu Kota sepanjang 2014 akibat tingginya upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono mengatakan penaikan UMP dari Rp2.200.000 pada 2013 menjadi Rp2.441.301 pada 2014 tidak menyebabkan perusahaan memilih pindah ke daerah yang UMP-nya lebih rendah dari DKI.
"Sampai saat ini, tidak ada laporan adanya perusahaan yang relokasi dari Jakarta akibat penaikan UMP selama 2014," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (7/12/2014).
Priyono memastikan kalaupun ada perusahaan yang akan pindah dari DKI, bukan dengan alasan tingginya UMP di DKI.
"Saya pastikan, yang berencana relokasi itu bukan karena alasan UMP. Tapi, memang kontraknya sudah habis dan waktunya pindah dari Jakarta," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis.com, pada 2013 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI merilis 41 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing yang akan relokasi pabrik keluar Jakarta.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan UMP DKI 2013 yang mencapai 44% dari UMP DKI 2012. Pada 2014, UMP DKI naik dari Rp2.200.000 menjadi Rp2.441.301.