Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TRANSJAKARTA: Seorang Lagi Tersangka Ditahan

Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (11/12/2014), menahan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta tahun 2012.
Bus gandeng Scania Euro 6 melakukan uji coba melintasi jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)/Antara
Bus gandeng Scania Euro 6 melakukan uji coba melintasi jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (11/12/2014), menahan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta tahun 2012.

Kejaksaan Agung menahan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI, Gusti Ngurah Wirawan, setelah sehari sebelumnya menahan Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta.

"Benar, satu tersangka bus Transjakarta ditahan kembali," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta.

Dikatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari   terhitung sejak tanggal 11 hingga 1 Januari 2015 di Rutan Cabang Salemba Kejagung.

"Penahanan itu berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.

Dijelaskan, dasar penahanan itu karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya.

"Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka HH," katanya.

Hasbi dijadikan tersangka sejak 16 Mei 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014.

Hasbi diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper