Bisnis.com, JAKARTA— Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (11/12/2014), menahan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta tahun 2012.
Kejaksaan Agung menahan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI, Gusti Ngurah Wirawan, setelah sehari sebelumnya menahan Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta.
"Benar, satu tersangka bus Transjakarta ditahan kembali," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta.
Dikatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 hingga 1 Januari 2015 di Rutan Cabang Salemba Kejagung.
"Penahanan itu berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.
Dijelaskan, dasar penahanan itu karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya.
"Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka HH," katanya.
Hasbi dijadikan tersangka sejak 16 Mei 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014.
Hasbi diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Bisnis.com)
KORUPSI TRANSJAKARTA: Seorang Lagi Tersangka Ditahan
Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (11/12/2014), menahan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
19 jam yang lalu