Bisnis.com, JAKARTA--Pemberlakuan pelarangan sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat masih menuai protes dari pemotor. Selain kendala mobilitas, pengendara tidak setuju aturan tersebut diterapkan selama 24 jam.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji kondisi pasca pelaksanaan aturan tersebut pada hari ke-30. Aturan pelarangan sepeda motor ini akan dievaluasi setelah memasuki bulan ketiga uji coba.
"Ya tunggu 30 hari aja dulu. Baru tiga hari masih kurang angka 0," ujarnya setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Bela Negara di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Sementara itu, Pengamat Transportasi Darmaningtyas berharap agar Pemprov DKI memecahkan persoalan jasa kurir dengan sepeda motor yang kerap melintasi kawasan yang dilarang karena menyangkut bisnis.
"Kita lihat seminggu dulu uji coba ini. Namun, Pemprov harus pecahkan masalah jasa kurir karena menyangkut persoalan bisnis," katanya.
Uji coba pelarangan sepeda motor merupakan rangkaian upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Jalur bebas motor ini diproyeksikan akan dipasang Electronic Road Pricing (ERP) di sepanjang jalan protokol Ibu Kota.