Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LIMBAH DOMESTIK: Waduh, Jadi Sumber Pencemaran 13 Sungai di DKI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi serius untuk menangani pengelolaan limbah domestik di Ibu Kota.
Air limbah. Pemprov DKI diminta serius menangani limbah domestik/airlimbah
Air limbah. Pemprov DKI diminta serius menangani limbah domestik/airlimbah

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi serius untuk menangani  pengelolaan limbah domestik di Ibu Kota.

Pasalnya, BPK menemukan limbah domestik menjadi sumber pencemaran terbesar pada 13 sungai utama Ibu Kota. Pencemaran tersebut disebabkan oleh parameter kimiawi dan parameter biologis seperti bakteri koli dan bakteri koli tinja.

Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Efdinal menyatakan limbah domestik yang kerap dihasilkan oleh warga Jakarta, belum mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah.

Ada dua jenis limbah domestik, yakni air limbah dari bekas cucian atau mandi atau disebut grey water dan air limbah buangan dari kotoran manusia yang disebut black water.

"Sekitar 80% pencemaran air sungai berasal dari limbah kamar mandi maupun bekas cucian pakaian yang mengandung sabun. Pemprov DKI benar-benar tidak peduli terhadap pengelolaan air limbah rumah tangga," ujarnya dalam paparan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2014, Jumat (19/12/2914).

Menurutnya, pemerintah luput memperhatikan limbah domestik grey water sehingga penanganan pun menjadi tidak optimal.

Selain itu, tidak ada satuan kerja perangkat daerah yang khusus menangani dan bertanggung jawab dalam limbah domestik.

Air limbah domestik grey water rumah tangga, lanjutnya, kerap kali langsung dibuang ke saluran drainase tanpa diolah terlebih dahulu sehingga menjadi sumber pencemaran di sungai Jakarta.

"Kami menanyakan kepada warga, mereka pun tidak tahu kalau limbah domestik grey water ini harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran drainase," kata Efdinal.

Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) individu yakni septictank hanya mengolah black water saja, sedangkan grey water langsung dibuang ke badan air.

"Belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan limbah serta kelembagaan pengelolaan limbah yang belum jelas. Perlu segera terbitkan perda tentang limbah rumah tangga,"  papar  Efdinal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper