Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Harga Premium turun dari Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter, sementara solar turun dari Rp7.500/liter menjadi Rp7.250/liter.
Meski demikian, para pengusaha transportasi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) enggan menurunkan tarif angkutan umum dengan alasan penurunan harga BBM belum signifikan menutupi biaya operasional angkutan umum.
Salah satu pengusaha Metromini di Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menilai pemerintah seharusnya menyiapkan sistem subsidi agar nantinya jika harga BBM benar-benar dilempar ke pasar maka pengusaha tidak tergantung pada harga BBM dalam menentukan tarif.
"Soal tarif, yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah adanya sistem subsidi dan tidak tergantung harga BBM," kata Tigor di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Tigor mengatakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada pengusaha angkutan umum bisa berupa penghapusan pajak bea masuk kendaraan maupun pajak tahunan kendaraan serta peringanan atau bahkan penghilangan pajak suku cadang.
Harga suku cadang yang terus naik mengikuti penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dinilai cukup memberatkan pengusaha, bukan hanya untuk melanggengkan usahanya tapi juga melakukan peremajaan armada.
"Semua trayek yang ada saat ini sudah tua dan perlu penyesuaian pada kebutuhan perjalanan pengguna angkutan umum. Para operator saat ini sulit sekali melakukan peremajaan karena mahal biayannya dan izinnya pun tidak jelas karena sampai sekarang Pemprov DKI belum memiliki skema perbaikan angkutan umum," kata Tigor yang juga Ketua LSM Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu.
Tigor mengatakan jika harga suku cadang kendaraan bermotor tidak diturunkan karena tingginya pajak, maka tarif angkutan umum pun sulit diturunkan.
"Diturunkannya harga BBM tanpa subsidi sudah baik, agar ada pengendalian penggunaan kendaraan bermotor. Lebih baik juga subsidi BBM digunakan untuk pengembangan ekonomi produktif, angkutan umum massal dan infrastruktur. Lebih baik juga agar subsidi diberikan bagi tarif listrik rumah tangga agar tidak dinaikkan," katanya. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
LAYANAN PERIZINAN: Camat di Padang Kini Bisa Terbitkan Izin UKM
AIRASIA TERBANG ILEGAL: KPK Desak Jonan Selesaikan Investigasi
Ahok: Batas Usia Kendaraan Masih Dikaji