Kabar24.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya memastikan tersangka pengemudi tabrakan maut di Pondok Indah Christopher Daniel Sjarif di bawah pengaruh narkoba saat peristiwa terjadi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan berdasarkan hasil tes urine dan darah di laboratorium krminial diperoleh data tersangka posisif mengkonsumsi narkoba jenis LSD.
"Jenis narkoba tersebut termasuk golongan I No.36, di mana pemakainya mudah mendatangkan halusinasi," ujarnya sebagaimana disiarkan TvOne, Rabu (21/1/2015) malam.
Selain dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, informasi bahwa Christopher di bawah pengaruh narkoba juga didapat penyidik dari rekan tersangka.
Seperti diberitakan Bisnis.com, Kombes Martinus menyatakan tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Penyidik juga kemungkinan menerapkan unsur pasal lain untuk menjerat Christopher termasuk UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas," paparnya.
Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukuman maksimal pasal perampasan berupa penjara sembilan tahun.
Namun, dia menegaskan bahwa polisi masih mendalami kasus tabrakan yang menewaskan empat orang tersebut karena penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.