Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan gaji dan tunjangan yang besar bagi Pegawai Negeri Sipil yang mau kerja benar.
Menurut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, gaji besar tersebut diharapkan cukup untuk menunjang kehidupan PNS sehingga tidak timbul niat untuk menyalahgunakan wewenang.
Tahun ini, pejabat eselon I mendapat gaji Rp75 juta-80 juta per bulan, pejabat eselon II setiap bulannya dapat mengantongi gaji sebesar Rp45 juta-50 juta.
Camat berpotensi mendapatkan gaji Rp45 juta per bulan, sedangkan lurah bisa memperoleh gaji sebesar Rp33 juta. Bagian pelayanan dan teknis pajak bisa mendapatkan Rp25 juta per bulan.
PNS yang enggak ngapa-ngapain aja bisa Rp9 juta kalau kerja lebih bisa dapat Rp13 juta, kalau masih maling memang keterlaluan, ucapnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Untuk mengawasi transaksi dan rekam jejak pegawainya, Pemprov DKI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah terjadinya pencucian uang.
Bahkan, pria yang kerap disapa Ahok tersebut tak segan mencopot pejabat yang diketahui memiliki rekening yang mencurigakan.
Kita kalau ada masalah kita enggak akan ragu-ragu. Kita lebih baik salah menstafkan orang daripada salah kasih dia kesempatan berkuasa.
Hak prerogatif saya kok, suka-suka saya. Dia kan nyolong duit suka-suka, saya juga suka-suka dong mau mecat orang, katanya.