Bisnis.com, BOGOR- Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan moratorium minimarket terhitung mulai akhir bulan ini menyusul banyaknya pengusaha di sektor tersebut yang mendirikan usaha tanpa izin resmi pemerintah setempat.
Sekretaris Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor Kardenal mengatakan pemberlakuan moratorium tersebut dilakukan guna membenahi iklim investasi dan penegakan ketertiban pasar moderen di daerah itu.
"Kami akan melakukan evaluasi terkait dengan moratorium minimarket ini. Karena selama ini telah terjadi beberapa pendirian usaha yang ilegal," ujarnya, Kamis (22/1/2015).
Pemkab Bogor pada Kamis (22/1/2015) telah melakukan pertemuan dengan kalangan pengusaha minimarket dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu untuk membahas terkait penundaan perizinan operasi minimarket tersebut.
Pertemuan itu menyimpulkan bahwa moratorium minimarket di Kabupaten Bogor diberlakukan selama tiga hingga akhir April tahun ini.
Kardenal menegaskan BPT Kabupaten Bogor berharap moratorium minimarket tersebut menyadarkan pelaku kalangan usaha tanpa harus kehilangan rencana investasi di sektor tersebut.
"Prinsip kami dalam menarik investasi di sektor apa saja selalu terbuka, tetapi investasi tentu saja harus sesuai ketentuan yang berlaku dan dasar perizinannya harus jelas," paparnya.