Kabar24.com, DEPOK--Pemerintah Kota Depok mengimbau agar para pengusaha angkutan segera memiliki izin trayek untuk badan hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasi Angkutan Lintas Batas Dishub, A. Zaini mengatakan Badan hukum yang dimaksud antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.
"Di Depok memang tidak sedikit pemberian izin masih diberlakukan pada perorangan. Ke depan kami akan arahkan agar pemegang izin trayek memiliki badan hukum," paparnya seperti dilansir situr resmi Kota Depok, Selasa (3/2/2015).
Dia mengungkapkan Dishub Kota Depok masih memberikan toleransi pada penerima izin trayek hingga awal Januari 2017. Setelah batas waktu tersebut para pengusaha angkutan diwajibkan telah memiliki badan hukum.
Pihaknya mengklaim terus berupaya mensosialisasikan para pengusaha angkutan hingga kalangan sopir untuk membuat surat pernyataan sanggup beralih ke badan hukum maksimal tahun 2017.
Dia memberi contoh, saat ini telah terdapat kalangan sopir dan pengusaha yakni angkutan kota trayek D.07 yang telah berbadan hukum.