Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanah Sitaan Hasil Korupsi Akan Dijadikan Pemakaman di Depok

Kejaksaaan Agung menyerahkan sekitar 1,6 hektare tanah hasil penyitaan tindak pidana korupsi kepada Pemkot Depok, Senin (16/2/2015).
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi
Bisnis.com, DEPOK - Kejaksaaan Agung menyerahkan sekitar 1,6 hektare tanah hasil penyitaan tindak pidana korupsi kepada Pemkot Depok, Senin (16/2/2015).
 
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Murtiningsih mengatakan tanah itu disita dari seorang terdakwa koruptor berinisial AS.
 
"Tanah tersebut kami serahkan ke Pemkot Depok untuk keperluan sosial," ujarnya di Balaikota Depok.
 
Dia menjelaskan tanah sitaan tersebut dihibahkan untuk areal pemakaman di kawasan Gandul dan Pangkalan Jati sesuai lokasi penyitaan tanah tersebut.
 
"Sesuai ketentuan kan tanah rampasan hasil tindak pidana korupsi bisa dilelang bisa juga untuk kepentingan sosial," paparnya.
 
Jadi, kata dia, tanah tersebut dihibahkan pada warga setempat untuk digunakan sebagai tempat pemakaman umum.
 
"Kebetulan TPU di dua daerah tersebut sudah penuh. Jadi ini baik dihibahkan buat pemakaman," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper