Bisnis.com, DEPOK - Kejaksaaan Agung menyerahkan sekitar 1,6 hektare tanah hasil penyitaan tindak pidana korupsi kepada Pemkot Depok, Senin (16/2/2015).
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Murtiningsih mengatakan tanah itu disita dari seorang terdakwa koruptor berinisial AS.
"Tanah tersebut kami serahkan ke Pemkot Depok untuk keperluan sosial," ujarnya di Balaikota Depok.
Dia menjelaskan tanah sitaan tersebut dihibahkan untuk areal pemakaman di kawasan Gandul dan Pangkalan Jati sesuai lokasi penyitaan tanah tersebut.
"Sesuai ketentuan kan tanah rampasan hasil tindak pidana korupsi bisa dilelang bisa juga untuk kepentingan sosial," paparnya.
Jadi, kata dia, tanah tersebut dihibahkan pada warga setempat untuk digunakan sebagai tempat pemakaman umum.
"Kebetulan TPU di dua daerah tersebut sudah penuh. Jadi ini baik dihibahkan buat pemakaman," ujarnya.